Mendagri Minta Pemda Awasi Ketat Dapur Program MBG

Pemerintah pusat dinilai perlu mendukung peningkatan kapasitas SDM agar standar higienitas bisa seragam di seluruh daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Pemda dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar aman dari insiden keracunan makanan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Instagram/titokarnavian

JAKARTA — Tito meminta dinas kesehatan di daerah aktif mengoptimalkan pengawasan. Ia menekankan rapat internal bisa digelar untuk membahas proses bisnis MBG, menata mekanisme pengecekan, hingga menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Sebelum makanan dihidangkan, ada pengecekan berlapis. Mulai dari dapur oleh ahli gizi dan dinas kesehatan, hingga di sekolah oleh Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan di bawah kepala daerah,” ujar Tito dalam rapat internal, Selasa (1/10).

Pengamat politik dari Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI), Darmawan Purba, menilai keterlibatan penuh Pemda jadi kunci memperbaiki manajemen MBG. Ia menyebut pengawasan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyisakan celah.

“Pemda punya instrumen yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti sekolah, komite orang tua, Posyandu, hingga kader PKK. Pengalaman saat pandemi Covid-19 membuktikan bahwa Pemda mampu bergerak cepat ketika diberi mandat yang jelas,” jelas Darmawan.

Meski begitu, Darmawan menegaskan kewenangan saja tidak cukup. Pemerintah pusat dinilai perlu mendukung peningkatan kapasitas SDM agar standar higienitas bisa seragam di seluruh daerah.

Data Kementerian Kesehatan per 22 September 2025 mencatat, dari 8.583 dapur MBG di Indonesia, baru 34 dapur yang memiliki SLHS. Padahal, sertifikat ini jadi syarat vital untuk menjamin keamanan pangan olahan maupun siap saji.

Menurut Darmawan, dukungan SDM dan kewenangan kuat akan membuat MBG berkembang menjadi ekosistem gizi partisipatif. Pemda bisa menggandeng sekolah, guru, komite orang tua, PKK, Karang Taruna, hingga UMKM penyedia bahan baku.

“Pemda perlu menggandeng sekolah, guru, komite orang tua, PKK, Karang Taruna, hingga UMKM lokal penyedia bahan baku. Model ini membuat pengawasan bukan sekadar administratif, tapi juga moral dengan rasa tanggung jawab bersama,” kata Darmawan.

Ia menekankan desentralisasi kewenangan harus disertai partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, MBG bukan hanya proyek pemerintah pusat, melainkan gerakan kolektif.

“Jika Pemda diberi kewenangan penuh, SLHS diterapkan menyeluruh, dan masyarakat terlibat aktif, MBG bisa keluar dari krisis manajemen dan membangun kepercayaan publik,” tutup Darmawan.