Jangan Panik, Ini 21 Layanan Tak Dijamin BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tegaskan ribuan penyakit tetap dijamin, layanan estetika dan alternatif tak ditanggung JKN.
Seiring kembali beredarnya kabar soal 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami aturan yang berlaku secara menyeluruh.
JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru.
“Semua itu sudah diatur sejak lama melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terbaru atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Bahkan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi berulang kali kepada publik.
Beberapa layanan kesehatan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena menjadi kewenangan lembaga lain. Contohnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan masing-masing.
Selain itu, layanan dengan tujuan estetika seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Ada pula layanan untuk ketergantungan narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi oleh BKKBN, dan layanan bagi korban kekerasan yang menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semua diatur jelas dalam regulasi.
Harus Efektif dan Terbukti Klinis
Layanan komplementer dan pengobatan alternatif seperti terapi herbal, akupuntur, atau metode lain yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak dijamin JKN. Setiap metode pengobatan harus melalui proses Health Technology Assessment (HTA) untuk memastikan manfaat klinis, keamanan, dan efisiensi biaya.
“HTA ini penting agar Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan seefisien dan sebijak mungkin untuk layanan yang benar-benar terbukti secara medis dan dibutuhkan peserta,” kata Rizzky.
Ribuan Penyakit Tetap Dijamin
Meski begitu, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit yang dijamin tercantum dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan penyakit kronis berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga insulin untuk penderita diabetes tetap sepenuhnya dijamin JKN selama ada indikasi medis yang sah.
BPJS Kesehatan menegaskan Program JKN hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang memerlukan perawatan jangka panjang.
Pesan untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan mengajak peserta untuk memahami hak dan kewajibannya. Informasi lengkap terkait layanan yang dijamin dan tidak dijamin dapat diakses langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Gunakan hak layanan secara bijak dan tepat,” tutup Rizzky.
![]() |
| Dirut BPJS Kesehatan paparkan capaian 98,45% kepesertaan JKN 2024, total 278,1 juta peserta di Jakarta. Foto: infopublik.id |
JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru.
“Semua itu sudah diatur sejak lama melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terbaru atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Bahkan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi berulang kali kepada publik.
Beberapa layanan kesehatan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena menjadi kewenangan lembaga lain. Contohnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan masing-masing.
Selain itu, layanan dengan tujuan estetika seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Ada pula layanan untuk ketergantungan narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi oleh BKKBN, dan layanan bagi korban kekerasan yang menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semua diatur jelas dalam regulasi.
Harus Efektif dan Terbukti Klinis
Layanan komplementer dan pengobatan alternatif seperti terapi herbal, akupuntur, atau metode lain yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak dijamin JKN. Setiap metode pengobatan harus melalui proses Health Technology Assessment (HTA) untuk memastikan manfaat klinis, keamanan, dan efisiensi biaya.
“HTA ini penting agar Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan seefisien dan sebijak mungkin untuk layanan yang benar-benar terbukti secara medis dan dibutuhkan peserta,” kata Rizzky.
Ribuan Penyakit Tetap Dijamin
Meski begitu, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit yang dijamin tercantum dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan penyakit kronis berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga insulin untuk penderita diabetes tetap sepenuhnya dijamin JKN selama ada indikasi medis yang sah.
BPJS Kesehatan menegaskan Program JKN hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang memerlukan perawatan jangka panjang.
Pesan untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan mengajak peserta untuk memahami hak dan kewajibannya. Informasi lengkap terkait layanan yang dijamin dan tidak dijamin dapat diakses langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Gunakan hak layanan secara bijak dan tepat,” tutup Rizzky.

Posting Komentar