TNI Kawal Kejaksaan se-Indonesia, Netralitas Jadi Sorotan

TNI bantu amankan Kejaksaan se-Indonesia, kerja sama resmi, netralitas tetap jadi sorotan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan pengerahan prajurit ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia bukan hal baru, melainkan bagian dari kerja sama rutin dan bersifat preventif. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Foto: Instagram/@puspentni

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan, kebijakan itu sesuai Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI," ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5).

Ia merinci bahwa ruang lingkup kerja sama itu mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di Kejaksaan, serta jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Selain itu, juga termasuk dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

Menurut Kristomei, pengerahan prajurit juga menyangkut koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

“Pelbagai bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung profesionalitas, netralitas, dan sinergi antar-lembaga.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucap Kristomei.

Berdasarkan ST Nomor: ST/1192/2025, TNI menugaskan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk mengamankan setiap Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk Kejari. Penugasan dimulai awal Mei 2025 hingga selesai.

Para prajurit yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing, dengan sistem rotasi bulanan.

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang menyoroti netralitas TNI dalam penegakan hukum sipil.