Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Padang Hilir Susoh Abdya

Tujuan Kopdes Merah Putih, bangun ekonomi desa dan semangat gotong royong
Pemerintah Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bersama masyarakat resmi membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Padang Hilir, Selasa (13/5/2025). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Gampong dan menjadi langkah awal dalam mewujudkan ekonomi desa yang mandiri.

Kopdes Merah Putih resmi terbentuk di Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Abdya, dalam Musdesus berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025. Foto: Ist

SUSOH - Pembentukan koperasi ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Hendra Utama, SE, serta Pendamping Desa Kecamatan Susoh, Herizal.

Keuchik Gampong Padang Hilir, Saifuddin, menyampaikan bahwa pendirian Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan.

Saifuddin menegaskan bahwa pendirian koperasi Merah Putih adalah keharusan bagi seluruh desa di Indonesia.

“Tujuan pendirian Kopdes Merah Putih adalah untuk membangun kemandirian ekonomi lokal berbasis potensi desa serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat,” ujar Saifuddin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, koperasi ini bukan sekadar lembaga usaha, melainkan wadah bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian gampong.

“Ini bukan sekadar organisasi, ini adalah gerakan ekonomi rakyat. Kita bangun bersama dan kita majukan bersama,” katanya.

Saifuddin juga berharap agar pengurus yang dipilih dalam struktur Kopdes Merah Putih adalah sosok yang memahami tata kelola koperasi dan memiliki wawasan luas dalam bidang usaha.

“Karena ini milik masyarakat, maka seluruh warga Padang Hilir dapat menjadi anggota dan ikut mengelola serta memanfaatkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Hendra Utama dari DPMP4 Abdya menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ditargetkan selesai di seluruh Indonesia pada akhir Mei 2025. Ia juga menegaskan bahwa setiap koperasi desa wajib memiliki tujuh unit usaha.

“Pemerintah mewajibkan Kopdes mendirikan tujuh unit bisnis untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa,” ungkap Hendra dalam pertemuan tersebut.

Adapun ketujuh unit usaha yang dimaksud meliputi: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

“Unit-unit ini harus hadir di setiap desa sebagai bagian dari ekosistem koperasi,” tegasnya.

Hendra berharap kehadiran Kopdes Merah Putih dengan ekosistem usaha yang lengkap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat sejahtera dan seluruh kebutuhan dasar mereka terpenuhi,” pungkasnya.